PR BANDUNG RAYA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demo buruh secara serentak pada hari ini Senin, 9 November 2020.
Ribuan buruh melaksanakan aksi demo hari ini untuk menolak pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal memaparkan bahwa aksi demo buruh hari ini menuntut DPR untuk segera melaksanakan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Mengenal Caracal, Kucing Besar yang Sering Dijadikan Meme ‘Floppa’ dan ‘Zabloing’
Menurut Said Iqbal, legislative review harus dilakukan agar DPR dapat merevisi atau membatalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan hak buruh.
"Aksi (demo) ini adalah aksi yang akan dilakukan terus-menerus agar memastikan bahwa Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan, dicabut, dan direvisi oleh legislative review," ujar Said Iqbal.
Buruh yang akan ikut serta dalam aksi demo di Jakarta hari ini berasal dari berbagai daerah termasuk Bandung, Cimahi, Cianjur, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, dan Bekasi.
Baca Juga: Kesan Saat Pertama Kali Bertemu dengan BTS, TXT Ungkap Nasihat J-Hope yang Memberikan Semangat
Selain itu, ada pula buruh yang berasal dari Indramayu, Cirebon, Sukabumi, Purwakarta, Subang, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.