Gubernur Anies Baswedan Dapat Teguran Keras dari Satgas Penanganan Covid-19

- 15 November 2020, 11:09 WIB
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. /Dok. BNPB/

PR BANDUNG RAYA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan teguran keras dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan agar Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Perda yang mesti diterapkan oleh Gubernur Anies Baswedan ini dikatakan oleh Doni Monardo terkait dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Diabaikan, Kapolda Jabar Nyatakan Kegiatan Habib Rizieq Melanggar

"Kami juga sudah juga menghubungi Wakil Gubernur DKI Jakarta kemarin dan tadi siang bapak Gubernur Anies untuk betul-betul bisa menerapkan Perda sebagaimana yang telah tertuang dalam aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta," kata Doni di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Jakarta, Sabtu 14 November 2020.

Doni Monardo menyinggung soal upaya pemerintah pusat dalam melawan pandemi Covid-19 ini agar bisa diikuti semua arahannya oleh para pemerintah daerah, termasuk Jakarta.

Lebih lanjut, Doni menyebut bahwa para tokoh baik yang berada di pusat ataupun daerah bisa mendukung berbagai upaya yang dilakukan dalam memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Maknae Line STAYC Perkenalkan Kombinasi ‘Visual Segitiga Bermuda’ Baru di Dunia K-Pop

"Kamipun berharap kerja sama pusat dan daerah bisa berjalan dengan baik. Dan kita juga berharap semua tokoh-tokoh yang ada bisa bekerja sama agar kepatuhan (menerapkan) protokol kesehatan ini bukan karena ada sanksi, tetapi adalah sebuah kesadaran kolektif untuk melindungi diri sendiri dan juga diri yang lainnya," jelas Doni dikutip dari RRI.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x