Pemprov Jakarta Berikan Denda Rp50 Juta Setelah Habib Rizieq Menggelar Acara dengan Kerumunan Massa

- 15 November 2020, 14:56 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PR BANDUNGRAYA – Kedatangan Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia pada Hari Pahlawan 10 November 2020 yang lalu, disambut ramai oleh kerumunan massa yang menantikannya.

Kerumunan massa yang meramaikan penjemputan Habib Rizieq tersebut juga sempat menuai keluhan dari beberapa warga Indonesia lantaran akses ke Bandara Soekarno-Hatta menjadi sulit.

Setelah sampai di Indonesia, agenda pimpinan Front Pembela Islam (FPI) diantaranya adalah menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Menggoyangkan Tabung Gas Elpiji Bisa Menyebabkan Ledakan?

Pernikahan putri dari Habib Rizieq tersebut dilaksanakan bersamaan dengan agenda perayaan Maulid Nabi pada 14 November 2020 malam hari kemarin.

Pada acara tersebut, kabarnya undangan pernikahan telah disebar hingga 10.000 undangan. Meski demikian, protokol kesehatan diniatkan untuk tetap dilakukan.

Sementara itu, banyaknya massa yang berkumpul pada acara Sabtu malam kemarin tetap menuai permasalahan karena digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Pemerintah Provinsi Jakarta kabarnya akan memberikan kewajiban membayar denda kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Pengaruhi Pendapatan Negara, Produksi Miras Diminta Tak Dilarang

Denda tersebut dijatuhkan lantaran acara yang diselenggarakan kemarin melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x