Buntut Panjang Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Polisi Selidiki Adanya Dugaan Unsur Pidana

- 18 November 2020, 11:09 WIB
Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA – Buntut panjang kasus kerumunan massa di tengah pandemi imbas acara Habib Rizieq membuat pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Dikutip oleh Prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui Antara, Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki dugaan unsur pidana terkait perhelatan pernikahan putri Habib Rizieq.

Pasalnya acara tersebut menimbulkan kerumunan massa di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Baca Juga: Tak Kantongi Izin, PA 212 Menunda Reuni di Monas Tahun Ini

Seperti kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Tahapan yang akan dilaksanakan adalah saat ini penyelidikan, untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan.

Apabila ditemukan unsur pidana, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus itu ke tingkat penyidikan dan bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau ada tindak pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikannya masih berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya, itu tahapan dari pada penyidikan,"katanya.

Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab pada Sabtu malam.

Baca Juga: Info Gempa Terkini: Sesar Ciremai Diduga Kuat Jadi Penyebab Gempa Tektonik di Kuningan

Salah satu pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi adalah Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x