Anak Usia 17 Tahun ke Bawah Disarankan Tak Buat Akun Medsos, Kominfo Usulkan RUU PDP

- 19 November 2020, 14:30 WIB
Pemerintah melalui Kominfo mengusulkan RUU PDP untuk batasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Pemerintah melalui Kominfo mengusulkan RUU PDP untuk batasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 17 tahun. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) menyatakan terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani menyatakan dalam aturan tersebut seseorang yang boleh diizinkan untuk menggunakan media sosial diharuskan minimal berusia 17 tahun.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," kata semuel.

Baca Juga: Messi Muak Karena Lelah Disalahkan Atas Semua Masalah Barcelona, Sinyal Untuk Pindah Klub?

Dalam aturan baru tersebut seseorang yang belum mencapai batas usia 17 tahun diwajibkan didamping oleh orang tua karena rentan penyalahgunaan pemakaian media sosial.

Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa yang sudah lama diterapkan.

Baca Juga: Film Battle of Surabaya Karya Anaka Bangsa Akan diputar di Festival Budaya Vive Asia di Argentin

Cara ini ditempuh agar orangtua bisa memantau seluruh pergerakan anak selama menggunakan media sosial

Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x