Dan tentang masalah pencemaran nama baik, Kuasa Hukum hanyalah mendampingi Doddy Sudrajat.
Mereka melaporkan ke Kemensos, dan Kemensos sudah merilis dan akan melakukan tindakan tegas dan meluruskan apa yang sudah dilakukan para oknum terkait dengan Donasi untuk Gala.
Dan jika ada dugaan pelanggaran maka tentu mereka akan mengambil tindakan.
Diawal donasi menggunakan dokumen pribadi, Kuasa Hukum Doddy mengatakan bahwa mereka menghargai niat baik siapa saja yang melakukan donasi.
Namun tidak seharusnya mengorbankan hak kewajiban maupun nilai-nilai lain yang dirasakan oleh keluarga.
Karena pihak keluarga tidak menyetujui, dan tidak mau sama sekali adanya donasi untuk Gala.
Dan Kuasa Hukum Doddy mengatakan bahwa pihak Doddy tidak menyetujui dan menginginkan donasi tersebut dikembalikan kepada negara.
Karena hal ini akan menanggung beban psikologi, beban moral, akibat apa yang dilakukan.