Kasus Salah Jersey Persija, Akmal: Riko Simanjuntak Untung Bukan di Liga 3, Pelanggaran Sama Hukuman Beda

- 12 Januari 2022, 11:11 WIB
Kasus Salah Jersey Persija, Akmal: Riko Simanjuntak Untung Bukan di Liga 3, Pelanggaran Sama Hukuman Beda
Kasus Salah Jersey Persija, Akmal: Riko Simanjuntak Untung Bukan di Liga 3, Pelanggaran Sama Hukuman Beda /Twitter @FOS_PERSIJA/

Atas kekeliruan ini, Komisi Disiplin PSSI menghukum PSIS Semarang dengan denda 10 juta.

Sanksi ini sesuai regulasi Liga 1 2021 yang tercantum pada pasal 44 ayat 3 yang mengatur nama pemain yang dipasang pada seragam harus sesuai dengan nama punggung yang didaftarkan di LIB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Libra dan Scorpio 12 Januari 2022: Ada yang Membuatmu Berantakan!

Di ayat terakhir pasal 44 ini juga diatur sanksi bagi pelanggar masing-masing pasal yakni dikenakan denda sebesar Rp10 juta.

Pun jika mengacu pada regulasi Liga 1 2021 ini keputusan Komdis PSSI yang menjatuhi hukuman kepada PSIS pada Senin, 6 Desember 2021.

Tetapi ternyata di level lain Liga Indonesia ada perbedaan atas pelanggaran yang sama.

Baca Juga: Segera Cairkan Uang Anda, KJP Plus Januari 2022 Cair ke Rekening Bank DKI

Misalnya di Liga 2 2021 antara Persis Solo vs Martapura di Stadion Wilis, Madiun saat pemain Persis Solo M. Sulthon Fajar memakai nomor 44 yang tak terdaftar.

Sementara nomor yang tercantum di Daftar Susunan Pemain (DSP) Sulthon menggunakan nomor punggung 94.

Akhirnya melalui pengawas pertandingan, Maryono asal Jawa Timur, Persis Solo di pertandingan tersebut harus tampil 10 pemain.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah