BANDUNGRAYA.ID- Persib Bandung, David da Silva, Barito Putera dan PSSI resmi diperkarakan menuju meja hijau setelah Persipura degradasi ke Liga 2.
Selain Persib, David da Silva, Barito Putera dan PSSI, pengguggat yang terdiri dari empat orang juga memperkarakan sponsor Liga 1 musim lalu, Bank Rakyat Indonesia.
Gugatan yang diarahkan pada Persib, David da Silva, Barito Putera dan PSSI itu secara resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2022 lalu.
Empat orang yang merasa Persipura dirugikan itu di antaranya Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, Paul Finsen Mayor.
Secara lengkapnya para tergugat yang dirilis PN Jakarta Pusat sebagaimana dilansir BandungRaya.id, Selasa, 19 April 2022 yaitu: 1) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, 2) PT. Persib Bandung Bermartabat (PERSIB BANDUNG), 3) PT. Putera Barito Berbakti (PS Barito Putra), 4) David da Silva (Pemin Sepak Bola Persib Bandung 2022).
Berikut ini poin-poin yang diperjuangkan untuk Persipura ke PN Jakarta Pusat:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;