BANDUNGRAYA.ID- Secara resmi Persib Bandung dan David da Silva digugat oleh empat orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disebut rugikan Persipura.
Gugatan yang dialamatkan pada Persib dan David da Silva lantaran diduga lakukan sepak bola gajah di laga terakhir kontra Barito Putera ditanggapi santai oleh pengamat hukum olahraga, Eko Maung.
Selain Persib Bandung dan David da Silva, Barito Putera hingga PSSI dan BRI pun turut diperkarakan menuju meja hijau setelah Persipura degradasi ke Liga 2.
Gugatan yang diarahkan pada Persib, David da Silva, Barito Putera dan PSSI itu secara resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2022 lalu.
Empat orang yang merasa Persipura dirugikan itu di antaranya Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, Paul Finsen Mayor.
Secara lengkapnya para tergugat yang dirilis PN Jakarta Pusat sebagaimana dilansir BandungRaya.id, Selasa, 19 April 2022 yaitu: 1) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, 2) PT. Persib Bandung Bermartabat (PERSIB BANDUNG), 3) PT. Putera Barito Berbakti (PS Barito Putra), 4) David da Silva (Pemin Sepak Bola Persib Bandung 2022).
Menanggapi hal tersebut, Eko Noer Kristiyanto atau yang kerap disapa Eko Maung menyebut para pengguggat yang jumlahnya empat orang tersebut ngaco.
"Kejadian ini menunjukkan kita ini harus sekolah yang bener, biar paham aturan," katanya dilansir BandungRaya.id dari BobotohTV, Selasa, 19 April 2022.