Pemerintah DKI Jakarta Adakan Mudik Gratis, Simak Syarat dan Ketentuanya

- 19 April 2022, 12:32 WIB
Pemerintah DKI Jakarta Adakan Mudik Gratis, Simak Syarat dan Ketentuanya
Pemerintah DKI Jakarta Adakan Mudik Gratis, Simak Syarat dan Ketentuanya /Instagram @dishubdkijakarta

BANDUNGRAYA.ID- Pemerintah DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria, mengumumkan Program Mudik Gratis DKI Jakarta 2022.

Dengan tema ‘Mudik Aman Mudik Sehat’, Ahmad Riza Patria atau biasa disapa Arizapatria, mengunggah informasi mudik 2022 di laman Instagramnya.

Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Mudik Lebaran tahun ini mempunyai kuota sebanyak 19.680 orang dengan maksimal dalam satu keluarga 4 orang.

Baca Juga: Cara Agar Dapat Menikmati Waktu Saat Staycation Di Bandung

Adapun bagi calon penumpang yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni memiliki KTP atau surat domisili DKI Jakarta, sudah vaksin booster dan terakhir khusus untuk perjalanan arus mudik serta arus balik Jakarta. Bagi yang membawa sepeda motor untuk diangkut harus menyertakan STNK.

Selain itu calon penumpang harus menerapkan protokol kesehatan: menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.

Calon penumpang dapat mendaftar online dengan website www.mudikgratisjakarta.id atau melalui Nomor WhatsApp di 081231885758.

Baca Juga: Tsamara Amany RESMI Hengkang dari PSI, Alasannya Mengejutkan? Begini Katanya 

Setelah melakukan pendaftaran dan calon penumpang harus datang untuk memverifikasi barkode untuk mendapatkan e-tiket. Verifikasi dapat dilakukan ke beberapa lokasi yakni:
• Dinas Perhubungan DKI Jakarta
• Suku dinas perhubungan Jakarta barat
• Suku dinas perhubungan Jakarta timur
• Suku dinas perhubungan Jakarta Selatan
• Suku dinas perhubungan Jakarta Utara.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x