Pantas Persib Bandung Menang, Eko Maung Sebut Wasit Dibayar untuk Gagalkan Gol PSIS dan Sahkan Gol DDS

- 16 Agustus 2022, 08:30 WIB
Pantas Persib Bandung Menang, Eko Maung Sebut Wasit Dibayar untuk Gagalkan Gol PSIS dan Sahkan Gol DDS
Pantas Persib Bandung Menang, Eko Maung Sebut Wasit Dibayar untuk Gagalkan Gol PSIS dan Sahkan Gol DDS /PIXABAY

Untuk kasus penalti David da Silva disebutkan bahwa penjaga gawang tidak diperbolehkan menyentuh tiang gawang, mistar, dan jaring gawang sebelum eksekusi penalti dilakukan.

Jika penjaga gawang melanggar peraturan, bola yang masuk ke gawan disahkan oleh wasit. Jika tidak masuk penalti diulang.

Sementara untuk kasus gol PSIS Semarang yang dianulir, jika melihat kejadian gol Alfeandra Dewangga tersebut pada peraturan FIFA dalam Law of the Game.

Baca Juga: Luna Maya Menjerit Kesakitan dan Buru-buru Dilarikan ke Rumah Sakit, Benarkah Ulah Bobon?

Bola yang dilempar Dewangga tidak mengenai siapapun dan dapat dipastikan gol tersebut tidak sah.

Karena dalam Law of the Game terdapat pasal yang menjelaskan jika pemain tidak boleh mencetak gol langsung dari throw-in.

Hal ini tertera dalam Law 15 Law of The Game FIFA yang mana menyebutkan.

“A goal cannot be scored directly from throw-in”, yang berarti sebuah gol tidak bisa dicetak langsung dari lemparan.
Pasal ini berarti jika ada gol langsung dari throw-in maka gol tersebut tidak akan terhitung sebagai sebuah gol.

Lalu bagaimana jika bola benar-benar masuk ke dalam gawang?

Di Law 15 tersebut juga dijelaskan jika lemparan ke dalam langsung masuk ke gawang, hasilnya tendangan gawang (goal kick) untuk lawan.

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah