Mahfud menyadari bahwa secara hukum, PSSI tidak bisa diintervensi. Namun yang menjadi penekanan eks Ketua MK tersebut menginginkan kesadaran moral yang mesti ditanggung usai tragedi Kanjuruhan.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya," katanya dalam keterangan resmi.
"Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban," lanjutnya.
Dalam konfereensi pers, Mahfud MD juga meminta PSSI bertanggung jawab secara hukum dan moral.
Secara hukum yang berarti diproses secara hukum, dan moral diharuskan melakukan langkah-langkah yang beradab.
Menyambut rekomendasi TGIPF netizen ramai-ramai mengusung nama yang dianggap layak sebagai Ketua Umum PSSI.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Pukul 10.00 WIB
Salah satunya akun Twitter @cephenk0 yang menempatkan Helmy Yahya sebagai Ketua Umum PSSI.
Berikut susunan yang diajukan @cephenk0: