Dalam aturan KLB tersebut terdapat 3 mekanisme dalam gelarannya di antaranya:
1. Permintaan Exco
Dalam poin pertama pasal tentang KLB disebutkan, KLB bisa terlaksana jika diminta oleh Executive Comitte (Exco) PSSI.
"Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat," bunyi poin pertama menyoal KLB.
Dilanjutkan dalam poin berikutnya, KLB dapat terlaksana jika 50 persen dari anggota PSSI. Dalam hal ini klub, asosiasi PSSI level provinsi, kabupaten, dan kota.
"Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50 perseb anggota PSSI atau 2/3 dari delegasi yang mewakili anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis," lanjutnya.
Baca Juga: 24 Oktober Diperingati Hari Apa? Yuk Intip Sejarah dan Fakta Hari Dokter Nasional
2. Setelah Didesak Exco untuk KLB, Perlu Waktu 3 Bulan
Menuju gelaran KLB ternyata tidak cukup dengan permintaan dari 50 persen Exco.
KLB bisa terlaksana setelah tiga bulan dari diterimanya permintaan. Apabila tidak ditanggapi dalam waktu tiga bulan tersebut, maka anggota bisa mengadakan kongres sendiri sebagai jalan terakhir.