Jokowi Tugaskan Para Menteri untuk Persiapan Tuan Rumah Piala Dunia

- 19 September 2020, 11:52 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

PR BANDUNGRAYA - Predien Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru pada beberapa Menteri, terkait persiapan Indonesia menjadi tuan rumah ajang bergengsi Piala Dunia FIFA U-20 World Cup yang akan dihelat tahun depan.

Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-10 World Cup Tahun 2021.

"Inpres ini menginstruksikan pada Sekretariat Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, KApolri, dan Kepala BPKP, serta beberapa menteri dan kepala daerah, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021," berikut bunyi Inpres.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Selain menteri yang sudah pasti terlibat seperti Menteri Pemuda dan Olahraga, perhubungan, dan luar negeri, beberapa diantaranya yang mendapat tugas baru ini adalah Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia.

Disebutkan salah satunya dalam poin 16 huruf a, Menteri BUMN ditugaskan memfasilitasi Promosi FIFA U-20 World Cup tahun 2021 melalui badan usaha milik negara.

Sementara salah satu tugas baru Menteri Keuangan yang dipegang Sri Mulyani yakni seperti tertulis dalam poin 4 huruf a, memberikan fasilitas dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementrian/lembaga terkait dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA u-20 World Cup TAhun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan negara.

Baca Juga: Pilkada Serentak Didesak untuk Ditunda, Pemerintah Perlu Kaji Ulang Kebijakan Terkait Pelaksanaannya

Ketersediaan lapangan kerja secara teknis saat penyelenggaraan piala dunia juga wajib disediakan Menteri Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

Sedangkan Menteri Hak Asasi MAnusia memberikan fasilitas keimigrasian yang diperlukan terhadap olahragawan, delegasi, dan personil terkait serta memberikan fasilitas perlindungan hak dan kekayaan intelektual dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x