AWAS! Jangan Tunda Bayar Pajak STNK: 2 Tahun Tak Bayar, Kendaraan Jadi Bodong, Begini Cara Mengantisipasinya

20 Desember 2022, 19:54 WIB
Jangan Tunda Bayar Pajak STNK, 2 Tahun Tak Bayar Kendaraan Jadi Bodong, Begini Cara Mengantisipasinya! /Antara/Syifa Yulinnas/

 

BANDUNGRAYA.ID - Jangan Tunda Bayar Pajak STNK, 2 Tahun Tak Bayar, Kendaraan Jadi Bodong, Begini Cara Mengantisipasinya!

Waspada bagi masyarakat yang masih nunggak untuk bayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), karena mulai tahun 2023, pemerintah akan memblokir STNK yang mati karena menunggak pajaknya selama dua tahun. 

Pajak STNK yang tidak dibayar selama 2 tahun nantinya tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi bodong.

Dilansil dari laman Antara, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menyatakan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.

“Tim pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk segera melaksanakan tata tertib administrasi pajak kendaraan. Dimulai tahin 2023 sudah efektif,” ungkapnya.

Hal tersebut biasanya masyarakat malas untuk bayar pajak hingga menunggak, alasannya karena faktor sibuk kerja hingga proses pembayaran pajak yang terbilang rumit.

Pembayaran biasanya dilakukan datang ke kantor Samsat daerah, belum lagi menunggu untuk antri saat pembayaran.

Namun saat ini pembayaran bisa dilakukan dengan cara online.

Dengan cara online masyarakat dapat dengan mudah untuk membayar pajak dan tidak ada lagi alasan untuk menunggak.

Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah yang dikutip dari Samsatdigital, diantaranya;

1. Menginstal aplikasi bernama SIGNAL

2. Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terinstal

3. Klik tautan 'Daftar Disini'

4. Masukkan nomor telepon, dipaatikan aktif

5. Pilih tombol 'Kirim Kode OTP'

6. Masukkan Kode OTP yang telah dikirim lewat SMS

7. Masukan kata sandi

8. Klik 'Lanjut'

9. Pendaftaran akun aplikasi SIGNAL siap digunakan

Pendaftaran Kendaraan

-Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'

- Klik tombol 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'

- Pilih 'Pemilik Kendaraan'

- Mengisi NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan

- Masukkan NRKB, lalu klik 'Lanjut'

Setelah mengisi daftar kendaraan, akan ada pemberitahuan kendaraan bermotor berhasil ditambahkan.

Pendaftaran Pengesahan STNK

1.Pilih menu 'Pendaftaran Pengesahan'

2. Pilih NRKB yang akan disahkan

3. Lalu akan muncul informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ

4. Geser tombol 'Kirim Dokumen TBPKP' klik lanjut

5. Isi alamat pengiriman, klik lanjut

6. Rekapan biaya akan muncul pada layar ponsel, klik lanjut

7. Lalu akan muncul notifikasi 'Lanjut Proses Pembayaran'

Pembayaran Tagihan Pajak STNK

- Klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'

- Generate kode bayar, klik lanjut

- Pilih salah satu bank, klik lanjut

- Kemudian akan muncul cara pembayaran, klik lanjut

Pembayaran kendaraan melalui aplikasi SIGNAL selesai, harap teliti dalam melakukan pembayaran sesuai tagihan yang tertera.

Setelah itu pemilik kendaraan bisa langsung mengambil update STNK baru kapanpun ke kantor Samsat tanpa mengantri lagi.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler