BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah meluncurkan peraturan baru bagi para pengendara motor maupun mobil.
Peraturan tersebut berisi tentang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut, maka kendaraan yang dimiliki pun akan berstatus ilegal.
Aturan tersebut kabarnya akan diimplementasikan dan mulai diberlalukan tahun depan atau 2023 mendatang.
Baca Juga: Kronologinya Lengkap Kereta Teknis PT KCIC Terguling di Bandung, Ternyata Gegara.....
Tak semata-mata dibuat begitu saja, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang membahas tentang Lalu Lintas dam Angkutan Jalan.
Lebih rincinya, aturan tersebut tercantum dalam pasal 74 Ayat 3 yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Adapun penghapusan tersebut dilakukan karena beberapa alasan.
Baca Juga: Inilah Sosok Moorissa Tjokro, Wanita Indonesia di Balik Autopilot Software Engineer Tesla
Pertama, apabila kendaraan mengalami kerusakan parah.