WADUH! Kendaraan Ada Bisa Jadi Ilegal Jika STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun, Begini Solusinya

- 20 Desember 2022, 18:56 WIB
WADUH! Kendaraan Bisa Jadi Ilegal Jika STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun, Begini Solusinya
WADUH! Kendaraan Bisa Jadi Ilegal Jika STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun, Begini Solusinya /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah meluncurkan peraturan baru bagi para pengendara motor maupun mobil.

Peraturan tersebut berisi tentang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut, maka kendaraan yang dimiliki pun akan berstatus ilegal.

Aturan tersebut kabarnya akan diimplementasikan dan mulai diberlalukan tahun depan atau 2023 mendatang.

Baca Juga: Kronologinya Lengkap Kereta Teknis PT KCIC Terguling di Bandung, Ternyata Gegara.....

Tak semata-mata dibuat begitu saja, aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang membahas tentang Lalu Lintas dam Angkutan Jalan.

Lebih rincinya, aturan tersebut tercantum dalam pasal 74 Ayat 3 yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Adapun penghapusan tersebut dilakukan karena beberapa alasan.

Baca Juga: Inilah Sosok Moorissa Tjokro, Wanita Indonesia di Balik Autopilot Software Engineer Tesla

Pertama, apabila kendaraan mengalami kerusakan parah.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x