Selamat! Pembeli Motor Listrik 2023 Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta Tanpa Repot, Begini Caranya

- 1 September 2023, 21:17 WIB
Selamat! Pembeli Motor Listrik 2023 Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta Tanpa Repot, Begini Caranya
Selamat! Pembeli Motor Listrik 2023 Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta Tanpa Repot, Begini Caranya /Eggi Zola/https://rakatamotor.co.id/rakata-motor-s9/

 

BANDUNGRAYA.ID – Pembeli motor listrik bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp7 Juta tanpa proses yang merepotkan. Begini caranya.

Sejak Pemerintah mengimbau Masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik, tentu ada pertimbangan khusus terutama soal biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli kendaraan baru tersebut.

Namun, kini Masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Karena secara resmi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memperluas penerima subsidi bagi pembeli motor listrik di Indonesia. 

Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, seperti yang dilansir melalui PMJ News.

Diketahui, subsidi yang akan diterima oleh pembeli adalah sebesar Rp7 Juta dan beberapa di antaranya merupakan penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA, kalangan UMKM baik penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan penerima bantuan upah.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan subsidi dari pembelian motor listrik tahun 2023, yaitu:

  1. Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
  2. Harus memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  3. Satu unit motor listrik hanya dapat digunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Setelah memenuhi syarat yang ditetapkan, pembeli bisa melakukan cara berikut untuk klaim subsidi motor listrik tahun 2023:

  1. Calon pembeli motor listrik yang telah memenuhi persyaratan bisa langsung mengunjungi dealer motor listrik terdekat
  2. Lakukan verifikasi data kepada pihak dealer yang akan membantu memeriksa NIK pada KTP calon pembeli motor listrik
  3. Harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta apabila calon pembeli telah memenuhi persyaratan
  4. Pihak dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank Himbara usai proses input data konsumen
  5. Pihak produsen mendaftarkan motor listrik yang memenuhi syarat dan diverifikasi di tingkat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri
  6. Untuk pendataan verifikasi calon pembeli, pihak produsen dan dealer siap saling berkoordinasi

Diharapkan, Masyarakat tidak hanya sekadar mementingkan subsidi yang diterima, tetapi juga mementingkan manfaat dari penggunaan kendaraan listrik untuk menangani polusi udara.

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x