Simak Empat Jalur PPDB 2020 Kota Bandung, Siswa Luar Kota Bisa Daftar Melalui Jalur Prestasi

8 Juni 2020, 09:05 WIB
PROSES PPDB manual yang terjadi pada bulan Juni 2019 silam saat pandemi Covid-19 belum ada.* /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/

PR BANDUNGRAYA - Satu bulan menuju pelaksanaan tahun ajaran baru di tingkat SD hingga SMA pada 13 Juli 2020, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Kota Bandung membuka empat jalur masuk.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat, PPDB 2020 jalur zonasi tetap diterapkan.

Dilansir Galamedia, secara keseluruhan, PPDB Kota Bandung membuka empat jalur masuk di tahun 2020 dengan priporsi dan kuota peserta didik yang berbeda-beda di setiap jalurnya.

Baca Juga: BTS Rayakan Hari Kelulusan Pelajar dalam Dear Class of 2020, RM: Hari Istimewa Sepanjang Sejarah

Pertama, jalur zonasi dengan proporsi minimal 50 persen dari total kuota rombongan belajar.

Kedua, jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dengan kuota minimal 15 persen dari jumlah total peserta didik baru yang akan diterima.

Ketiga, jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini berlaku bagi para pejabat dinas dari luar kota yang baru ditugaskan di Kota Bandung.

Baca Juga: Sinopsis Baywatch, Kisah Penyelamatan Para Penjaga Pantai Tayang Malam Ini

Keempat, jalur prestasi dengan kuota maksimal 30 persen.

“Khusus jalur prestasi, kita bagi dua lagi. Sebanyak 60 persen untuk jalur akademik, 40 persen untuk jalur perlombaan atau non akademik,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra.

Keempat jalur tersebut berlaku untuk PPDB tingkat SMP, atau bagi murid SD yang akan melanjutkan sekolah ke tingkat SMP.

Baca Juga: Eratkan Tali Persahabatan, Tiongkok Kembali Kirim Bantuan Alat Kesehatan Covid-19 untuk Indonesia

Sedangkan bagi siswa yang akan masuk ke TK dan SD hanya berlaku dua jalur, yaitu jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua.

Sementara itu, skema pendaftaran siswa SMP yang akan masuk ke SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Bagi pendaftar dari luar kota yang ingin bersekolah di Kota Bandung, Disdik memberlakukan kuota tersendiri.

Baca Juga: Minggu Ini Pasar Antri Cimahi Kembali Dibuka, Rapid Test Gratis Akan Digelar Lagi bagi Pedagang

Khusus untuk calon peserta didik yang tinggal di perbatasan kota bisa mengikuti jalur zonasi luar kota. Namun, sekolah tujuan terbatas yakni hanya yang berada di wilayah perbatasan.

Bagi tingkat SMP diberikan kuota maksimal 10 persen dari kuota jalur zonasi di sekolah tujuan. Sedangkan untuk SD, diberikan kuota maksimal 30 persen dari kuota keseluruhan di sekolah tujuan.

Bagi calon siswa dari luar kota yang ingin bersekolah di Kota Bandung, Disdik hanya memberikan satu alternatif jalur, yaitu jalur prestasi.

Baca Juga: Viral Seleb Medsos Tiongkok Unggah Foto Natural Tanpa Edit, Ternyata Beda Jauh Bak Langit dan Bumi

“Misalnya ada siswa luar kota yang ingin sekolahnya di tengah Kota Bandung hanya bisa lewat jalur prestasi. Itupun kuotanya hanya 25 persen dari kuota prestasi non akademik yang 40 persen. Kalau yang akademik khusus bagi rapor anak Kota Bandung. Itu pakai nilai rapor,” katanya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler