YES! Honorer Lulusan ASN PPPK 2022 Mulai Gajian pada 1 April 2023? Cek Faktanya di Sini

15 Januari 2023, 19:22 WIB
Honorer Lulusan ASN PPPK 2022 Mulai Gajian pada 1 April 2023? Cek Faktanya Disini /SSCASN

BANDUNGRAYA.ID- Tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi ASN PPPK 2022 akan mulai menerima gaji pada 1 April 2022.

KemenPAN-RB telah merilis pengumuman terkait honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi sebagai ASN PPPK 2022.

Melansir dari akun instagram resmi @kemenpanrb pada 11 Januari 2023, pengumuman tersebut berisi tentang pemberitahuan sanggahan yang telah dikirim kepada peserta seleksi tenaga honorer kesehatan PPPK 2022 sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan tidak adanya sanggahan setelah pengumuman kelulusan, maka tenaga honorer PPPK 2022 kategori tenaga kesehatan dianggap selesai.

Baca Juga: ANTRI BANGET! 5 Wisata Kuliner di Cimahi Ini Bikin Nagih, Gak Cuman Hits Ternyata Enak!

Honorer yang lulus seleksi PPPK 2022 sudah memasuki tahap pemberkasan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Paling lambat tanggal 5 Februari 2023, pemberkasan harus sudah diserahkan melalui sscasn.bkn.go.id.

Tentu saja ini menjadi angin surga yang disambut suka cita oleh honorer yang lulus ASN PPPK 2022.

Para honorer akan mendapat status kepegawaian dan gaji pokok yang akan mulai diterima mulai 1 April 2023 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: 2 Bulan Hilang Diculik Ayah Tiri , Bocah 9 Tahun di Cibalong Garut Belum Dicari Polisi?

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sebagai informasi PPPK merupakan pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah.

Berikut besaran gaji yang akan diterima ASN PPPK yang lulus pada tahun 2022.

- Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Baca Juga: ANTRI BANGET! 5 Wisata Kuliner di Cimahi Ini Bikin Nagih, Gak Cuman Hits Ternyata Enak!

- Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Crash Course in Romance: Sinopsis dan Link Nonton Drakor Terbaru, Bukan di Telegram, LK21, Tinggal KLIK

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan selama terikat kontrak kerja dengan pemerintah.

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Adapun besaran Tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.***

 

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler