Pencairan BLT untuk siswa penerima PIP atau KIP dapat dilakukan dengan mengajukan nomor KIP ke pihak sekolah.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Bakal Ditimpa Masalah Keuangan, Jika Kamu Salah Satunya, Segera Persiapkan Diri
Selanjutnya sekolah akan memproses nomor KIP ke Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kemdikbud, yang kemudian akan diproses untuk dilakukan verifikasi oleh Direktorat Teknis Kemdikbud.
Setelah proses verifikasi selesai, lembaga penyalur akan menerima instruksi dan menyalurkan BLT Pendidikan tersebut melalui rekening apabila telah disetujui.
Oleh karena itu, siswa harus menunggu informasi pencairan dari pihak sekolah terlebih dahulu, kemudian membawa surat keterangan untuk mengambil BLT Pendidikan PIP di lembaga penyalur.
Baca Juga: Cancer, Leo, dan Virgo Dihantam Masalah Keluarga, Cek Ramalan Zodiak Pekan Ini 6-12 Desember 2020
Sementara untuk siswa yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa Kartu.
Siswa tanpa KIP dapat mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat.
Namun apabila siswa tidak memiliki KKS, orangtua dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT BST di https://dtks.kemensos.go.id/, Ternyata Lebih Mudah Gunakan Ini