BLT Pendidikan PIP Rp450 ribu hingga Rp1 Juta untuk Siswa KIP dan Tanpa KIP, Simak Cara Pencairannya

- 7 Desember 2020, 12:55 WIB
Ilustrasi PIP atau KIP.
Ilustrasi PIP atau KIP. /ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah telah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP atau KIP merupakan program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Lebih lanjut, PIP atau KIP merupakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pendidikan untuk siswa sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.

Baca Juga: Stray Kids, ATEEZ, dan The Boyz Konfirmasi Berpartisipasi dalam Kingdom, Seri Kedua Queendom

PIP atau KIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan dirancang untuk membantu anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, atau rentan miskin.

Selain itu, siswa yang dapat menerima PIP atau KIP diutamakan berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun anggota Program Keluarga Harapan (PKH).

Dengan adanya PIP atau KIP, diharapkan anak usia sekolah tersebut tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Ada Fasilitas Fiskal untuk Vaksin Covid-19, Sinovac Bebas Pajak Rp50,95 Miliar

Adapun besaran BLT PIP atau KIP yang diterima oleh siswa, sebagaimana dilansir dari situs Indonesia Pintar Kemdikbud, di antaranya, siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun.

Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Pencairan BLT untuk siswa penerima PIP atau KIP dapat dilakukan dengan mengajukan nomor KIP ke pihak sekolah.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Bakal Ditimpa Masalah Keuangan, Jika Kamu Salah Satunya, Segera Persiapkan Diri

Selanjutnya sekolah akan memproses nomor KIP ke Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kemdikbud, yang kemudian akan diproses untuk dilakukan verifikasi oleh Direktorat Teknis Kemdikbud.

Setelah proses verifikasi selesai, lembaga penyalur akan menerima instruksi dan menyalurkan BLT Pendidikan tersebut melalui rekening apabila telah disetujui.

Oleh karena itu, siswa harus menunggu informasi pencairan dari pihak sekolah terlebih dahulu, kemudian membawa surat keterangan untuk mengambil BLT Pendidikan PIP di lembaga penyalur.

Baca Juga: Cancer, Leo, dan Virgo Dihantam Masalah Keluarga, Cek Ramalan Zodiak Pekan Ini 6-12 Desember 2020

Sementara untuk siswa yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa Kartu.

Siswa tanpa KIP dapat mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat.

Namun apabila siswa tidak memiliki KKS, orangtua dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT BST di https://dtks.kemensos.go.id/, Ternyata Lebih Mudah Gunakan Ini

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status pencairan BLT PIP atau KIP dapat mengakses laman SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x