Bayi Baru Lahir Wajib Daftar BPJS Kesehatan: Simak Aturan, Syarat dan Cara Lengkapnya!

- 9 Desember 2021, 20:15 WIB
bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan.
bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan. /Pixabay.com/ddimitrova

BANDUNGRAYA.ID - Tahukah Anda ternyata bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2018 di pasal 26 dan 29.

Simak aturan, syarat, dan cara lengkapnya dalam artikel ini.

Wajibnya sang buah hati baru lahir untuk mendaftar BPJS Kesehatan ini diinformasikan akun Twitter @jamkesjakarta pada Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Begini Kisah Guru Perkosa Santriwati di Bandung, Sudah Hasilkan 9 Bayi!

Baca Juga: Selain Hindari Trauma, Disunat Sejak Bayi Memiliki Manfaat, lho!

Berikut 5 ketentuan yang mengatur bayi wajib daftar BPJS Kesehatan:

1. Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

2. Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

3. Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta pada saat mendaftar, paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Status kepesertaan bayi akan aktif setelah pembayaran. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PR FM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x