Baca Juga: Rezeki Nompok! Siswa SD, SMP dan SMA Ditransfer Rp400 Ribuan, KJP Plus Januari 2022 CAIR
Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, saat ini KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa atau khusus bagi lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumya.
Sehingga jawabannya adalah, para mahasiswa yang sudah terdaftar di salah satu Perguruan Tinggi baik negeri atau swasta itu tidak bisa daftar KIP kuliah.
Setelah dinyatakan menjadi penerima KIP Kuliah, nantinya Perguruan Tinggi mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening).
Kemudian Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM (kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap).
Selanjutnya (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan).
Baca Juga: Beri Penyidik KPK Uang Senilai Rp250 Juta, Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Mengaku Khilaf
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor yang Hits dan WAJIB Dikunjungi! DIJAMIN Ketagihan
PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).
Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)
Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.