Putusan Tahun Ajaran Baru Timbulkan Pro-Kontra, Kemendikbud: Bukan Berarti KBM Tatap Muka di Kelas

- 28 Mei 2020, 20:34 WIB
Aktivitas siswa dan siswi SMPN 2 Kota Depok saat melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) agama kristen di ruang kelas khusus agama kristen di SMPN 2 Kota Depok
Aktivitas siswa dan siswi SMPN 2 Kota Depok saat melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) agama kristen di ruang kelas khusus agama kristen di SMPN 2 Kota Depok /Amir Faisol/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pendidikan menjadi salah satu sektor penunjang kehidupan yang mendapatkan banyak sorotan publik, terlebih setelah wacana tatanan kehidupan normal baru atau new normal ramai digaungkan pemerintah.

Pro kontra timbul setelah pemerintah memastikan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap berlangsung sesuai kalender akademik meskipun Indonesia kini tengah dilanda pandemi yang jelas membahayakan kesehatan para siswa dan guru.

Banyak orang tua diluar sana yang merasa khawatir dengan kondisi ini. Tak sedikit dari mereka yang terang-terangan mencurahkan kekhawatiran sekaligus kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah dan memutuskan untuk menunda pendidikan anaknya, atau memilih metode home schooling.

Baca Juga: Sejumput Garam Dikabarkan Mampu Membunuh Virus Corona, Simak Faktanya

Di tengah derasnya pro-kontra dari publik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 sesuai dengan jadwal atau dengan kata lain tidak dimundurkan.

"Kalau dimundurkan, maka akan ada beberapa konsekuensi yang harus disinkronkan," kata Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam telekonferensi di Jakarta pada Kamis 28 Mei 2020 seperti dilaporkan Antara.

Hamid menjelaskan ada dua alasan dibalik keputusan Kemendikbud terkait kelangsungan tahun ajaran baru di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Bogor Masuki Tahap Transisi PSBB ke New Normal, Pusat Niaga Non-pangan Kembali Beroperasi

Pertama, kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan. Dalam waktu dekat, kelulusan siswa SD pun akan diumumkan.

"Artinya, kalau lulus dan tahun ajaran baru digeser maka anak yang lulus tersebut mau dikemanakan jika tahun ajaran baru diundur," ujar Hamid.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x