PR BANDUNGRAYA - Berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun ajaran baru 2020/2021 di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB tidak akan diundur, melainkan resmi dilaksanakan pada 13 Juli 2020.
Namun, melihat kondisi Jawa Barat (Jabar) sendiri yang masih memiliki tren kenaikan kasus virus corona, kegiatan belajar mengajar tidak akan digelar langsung di kelas.
Dilansir Galamedianews, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar tetap menginstruksikan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: Janji Patuhi Protokol Kesehatan, Pedagang non-Pangan Lelah Merugi Berharap PSBB Tak Diperpanjang
"Pelaksanaan sekolah tahun ajaran 2020/2021 tetap dengan mekanisme PJJ. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangan sejumlah hal, seperti Surat Edaran Kemendikbud, dan arahan Gugus Tugas Covid-19, baik pusat maupun provinsi," kata Kadisdik Jabar, Dewi Sartika kamis 4 Juni 2020.
Dewi menuturkan bahwa kegiatan pembelajaran jarak jauh ini dipilih karena pihaknya ingin memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik.
Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan peserta didik mendapatkan hak pendidikan.
Baca Juga: Dinkes Bandung Gelar Rapid dan Swab Test di Pasar Majalaya, Cegah Penyebaran Virus dari Pedagang
"Hak pendidikan tetap harus dipenuhi selama pandemi Covid-19 dengan PJJ ini," kata Dewi.
Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 pusat memutuskan bahwa pembukaan sekolah atau proses belajar mengajar kembali dengan sistem tatap muka hanya dimungkinkan di kawasan zona hijau atau daerah dengan catatan nol kasus COVID-19.