PR BANDUNGRAYA - Satu bulan menuju pelaksanaan tahun ajaran baru di tingkat SD hingga SMA pada 13 Juli 2020, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Kota Bandung membuka empat jalur masuk.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat, PPDB 2020 jalur zonasi tetap diterapkan.
Dilansir Galamedia, secara keseluruhan, PPDB Kota Bandung membuka empat jalur masuk di tahun 2020 dengan priporsi dan kuota peserta didik yang berbeda-beda di setiap jalurnya.
Baca Juga: BTS Rayakan Hari Kelulusan Pelajar dalam Dear Class of 2020, RM: Hari Istimewa Sepanjang Sejarah
Pertama, jalur zonasi dengan proporsi minimal 50 persen dari total kuota rombongan belajar.
Kedua, jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dengan kuota minimal 15 persen dari jumlah total peserta didik baru yang akan diterima.
Ketiga, jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini berlaku bagi para pejabat dinas dari luar kota yang baru ditugaskan di Kota Bandung.
Baca Juga: Sinopsis Baywatch, Kisah Penyelamatan Para Penjaga Pantai Tayang Malam Ini
Keempat, jalur prestasi dengan kuota maksimal 30 persen.
“Khusus jalur prestasi, kita bagi dua lagi. Sebanyak 60 persen untuk jalur akademik, 40 persen untuk jalur perlombaan atau non akademik,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra.