BANDUNGRAYA.ID - Apakah menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik hukumnya haram? Simak penjelasannya.
Bagaimana hukum menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik? Inilah penjelasannya sebagaimana disabdakan Rasulullah dan pendapat ulama.
Perlu diketahui, hari tasyrik adalah tiga hari setelah hari penyembelihan hewan kurban yang bertepatan pada 10 Dzulhijjah.
Di hari tasyrik itu pun umat muslim masih diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban.
Artinya hari tasyrik terhitung dari 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Berikut adalah penjelasan yang dikutip PotensiBadung.com dari media resmi NU pada Rabu 13 Juli 2022.
Terdapat suatu masa dimana Nabi Muhammad SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan kelebihan daging kurban.
Baca Juga: Rekomendasi Resep Olahan Daging Kurban: Sate Goreng Nikmat Lezat!