Kemenag: Dana BOS Tahap II Cair Rp1.166 Triliun untuk Madrasah, Simak Cara Pengajuan dan Persyaratannya!

- 3 November 2022, 11:45 WIB
Cek juknis pencairan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Madrasah Kemenag tahap I 2022 kapan cair. Cek besaran, kuota penerima siswa dan link login pencairan.
Cek juknis pencairan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Madrasah Kemenag tahap I 2022 kapan cair. Cek besaran, kuota penerima siswa dan link login pencairan. /Tangkap layar bos.kemenag.go.id

BANDUNGRAYA.ID - Kemenag: Dana BOS tahap II cair Rp1.166 triliun untuk Madrasah, simak cara pengajuan dan persyaratannya!

Melalui situs resminya, Kementerian Agama telah umumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk Madrasah mulai cair hari ini.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi menegaskan bahwa Kemenag telah menyalurkan Dana BOS untuk Madrasah ke rekening bank Penyalur (RPL).

Baca Juga: 4 Tips Memilih Set Top Box Terbaik, Agar Siaran TV Analog Menerima Siaran Digital yang Aman dan Resmi

Selanjutnya, Kemenag akan memerintahkan pihak bank terkait untuk segera mengalirkan dana tersebut ke rekening madrasah swasta penerima BOS melalui surat perintah pencairan dana.

“Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah sudah terbit,” tegas Isom yang dilansir BandungRaya.id dari situs Kemenag pada Kamis, 3 November 2022.

Menurut Isom, total dana yang dicairkan sebanyak Rp1.166 triliun yang nantinya akan diserap oleh 48.660 ribu madrasah di Indonesia.

"Total ada Rp1.166 triliun rupiah yang dicairkan untuk 48.660 madrasah," kata Isom.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Set Top Box untuk Siaran TV Digital Tersertifikasi Kominfo, Harga STB Cuma Rp100 Ribuan

Berdasarkan ketereangan Isom, dana BOS sebesar itu nantinya dibagi menjadi tiga kategori.

- Pertama, sebanyak Rp540,424 miliar untuk 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI).
- Kedua, sebanyak Rp424,830 miliar untuk 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs).
- Dan ketiga, sebanyak Rp201,586 miliar untuk 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Ia juga menjelaskan, untuk proses pencairan akan melalui tiga bank yang sudah menjalin kerjasama dengan Kemenag, yakni: Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Indonesia Resmi TV Analog Switch Off Hari Ini Picu Trending di Twitter, Begini Reaksi Warganet

Kemudian Isom mengatakan bahwa pihak madrasah sudah bisa mencairkan dana BOS setelah uang masuk ke rekening sekolah dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.

“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan,” ujar Isom dalam keterangan resminya.

Berikut cara pengajuan atau mengecek madrasah yang mendapatkan dana BOS Kemenag tahap II:

Baca Juga: FENOMENA LANGKA! Hari Ini, Kamis 3 November 2022 Waktu Siang Akan Lebih Cepat dari Biasanya

1. Buka situs portal bos.kemenag.go.id. Pada beranda portal BOS, pilih login sekolah.

2. Login menggunakan Emis Pendis

3. Terlebih dahulu lakukan perjanjian kerjasama

4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta, kemudian ajukan validasi.

5. Setelah itu, cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.

6. Kemudian pihak perwakilan madrasah bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima tadi.

Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Bantuan Set Top Box Gratis, Cek Lokasi Posko Penanganan Bantuan STB di Jabodetabek

7. Pihak bank akan melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah yang didaftarkan.

8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS

9. Dana BOS Kemenag dapat digunakan oleh madrasah dengan semestinya.

Adapun persyaratan dokumen pencairan dana BOS Kemenag untuk Madrasah yang harus disiapkan:

1. Surat permohonan penyaluran dana BOS serta lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.

Baca Juga: LINK Daftar Mandiri Cara Dapatkan Set Top Box Gratis Bantuan Pemerintah, Mudah Banget, STB Langsung Dikirim

2. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

3. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah.

4. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

5. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Itulah langkah-langkah yang harus ditempuh pihak madrasah untuk mencairkan dana BOS kemenag tahap II 2022.***

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah