UAH Tangkis Dugaan Tafsir Keliru QS At-Taubah 29 Terkait Bom Polsek Astana Anyar Kota Bandung Lewat Ayat Ini

- 9 Desember 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi Kandungan Al-Qur'an tentang Hukum Bom Bunuh Diri
Ilustrasi Kandungan Al-Qur'an tentang Hukum Bom Bunuh Diri /Sulis Setiowati/https://www.freepik.com/

BANDUNGRAYA.ID - Aksi bom bunuh diri kembali terjadi di Indonesia. Kali ini terjadi di Kota Bandung, tepatnya di halaman kantor Polsek Astana Anyar.

Diberitakan bahwa bom bunuh diri tersebut terjadi ketika para anggota Polsek Astana Anyar sedang melaksanakan apel pagi di halaman kantor.

Ketika apel tengah berlangsung, tiba-tiba datang seseorang dari arah luar gedung, menyusup masuk ke tengah barisan anggota Polsek sambil mengacungkan senjata.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Meledak di Polsek Astana Anyar Bandung, Ridwan Kamil Imbau Hal Ini

Selanjutnya, tak berselang lama, orang tersebut meledakkan bom yang seketika itu juga menewaskan dirinya. Kasus saat ini masih ditangani pihak berwajib.

Sebuah foto motor yang diduga digunakan pelaku bom bunuh diri saat hendak melakukan aksinya beredar di socmed. Pada foto tersebut terlihat ada secarik kertas bertuliskan kata-kata sebagai berikut:

"KUHP hukum syirik/ kafir perangi para penegak hukum setan QS 9:29."

Baca Juga: 3 Hakikat Sholat Jumat yang Solutif namun Jarang Orang Paham, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Meski kasusnya masih terus ditangani, dari unggahan foto tersebut terdapat satu hal yang menggelitik batin kaum muslimin.

Sebelum membahas lebih jauh, berikut isi Al-Qur'an Surat 9 (At-Taubah) ayat 29 seperti ditulis dalam kertas tersebut yang diduga menjadi dasar pembenaran pelaku melakuka  aksi bom bunuh diri tersebut.

قاتلوا الذين لا يؤمنون بالله ولا باليوم الاخر ولا يحرمون ما حرم الله ورسوله ولا يدينون دين الحق من الذين اوتوا الكتاب حتى يعطوا الجزية عن يد وهم صاغرون

Baca Juga: Selain KUHP, Ini Bunyi Ayat Al Quran yang Dituliskan Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Terjemahan: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (29)

Sebelumnya, terdapat sejumlah opini dan keberatan dari sebagian masyarakat terkait pengesahan RKUHP yang digadang-gadang sebagai produk asli Indonesia, bukan peninggalan kaum penjajah Belanda, tersebut.

Bahkan pada saat RKUHP tersebut disahkan pada Rabu, 7 Desember 2022, sejumlah masyarakat yang dikatakan tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melakukan unjuk rasa di depan gedung MPR/ DPR.

Sebagian isi pasal yang dipermasalahkan oleh pengunjuk rasa antara lain tentang larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila karena dianggap dapat mengkriminalisasi kelompok oposisi penguasa akibat tidak adanya batasan yang jelas tentang frasa "paham yang bertentangan dengan Pancasila".

Selain itu, terdapat pula pasal yang dianggap bermasalah, yaitu tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet dan dapat menjadi pasal yang bersifat anti-demokrasi akibat tidak adanya penjelasan kata "penghinaan".

Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti pasal tentang perizinan kegiatan unjuk rasa yang dinilai mengekang suara rakyat. Mereka berharap kata "izin" dalam pasal tersebut diubah menjadi "pemberitahuan".

Si sisi lain koalisi masyarakat sipil juga menilai bahwa aturan di sejumlah pasal justru meringankan hukuman para pelaku tindak pidana, seperti koruptor, pelaku kejahatan HAM berat, dan korporasi atau perusahaan atau institusi yang melakukan pelanggaran hukum dalam kegiatan usahanya.

Itulah sekelumit RKUHP yang menjadi polemik di masyarakat hingga diduga menjadi pemicu aksi bom bunuh diri yang terjadi di kantor Polsek Astana Anyar Kota dan pada Rabu, 7 Desember 2022.

Terlepas dari pembahasan RKUHP, aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh oknum tersebut menimbulkan reaksi tersendiri dari sejumlah masyarakat. Tentu tindakan tersebut tidak dibenarkan, baik dari sisi agama maupun kemanusiaan.

Bom bunuh diri yang belakangan diketahui telah menelan korban jiwa di pihak anggota Kepolisian yang tak bersalah tersebut mengusik logika beragama masyarakat. Jika benar tulisan QS At-Taubah ayat 29 itu sengaja dibuat oleh si pelaku sebagai dasar pembenaran atas tindakannya, maka dapat dipastikan bahwa penafsirannya atas ayat tersebut keliru.

Sejalan dengan hal itu, terdapat penjelasan dari salah satu ulama bangsa Indonesia, Ustaz Adi Hidayat, yang akrab disapa UAH. Dalam sebuah kesempatan ceramah agama yang dilakukannya, UAH memberi tanggapan atas perilaku bom bunuh diri dengan dasar dalil Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 92-93 yang berbunyi:

وما كان لمؤمن ان يقتل مؤمنا الا خطأ ومن قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة الى اهله الا ان يصدقوا فان كان من قوم عدو لكم وهو مؤمن فتحرير رقبة مؤمنة وان كان من قوم بينكم وبينهم ميثاق فدية مسلمة الى اهله وتحرير رقبة مؤمنة، فمن لم يجد فصيام شهرين متتا بعين توبة من الله وكان الله عليما حكيما. (٩٢)

ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه واعدله عذابا عظيما. (٩٣)

Terjemahan: Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (92)

Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya. (93)

Dalam tausiyahnya, UAH menjelaskan bahwa mustahil ada orang Islam yang berbuat kerusakan di muka bumi ini seperti bom bunuh diri yang bisa menewaskan orang-orang tak berdosa di sekitarnya, pembunuhan, penusukan menggunakan senjata tajam, dan aksi-aksi kriminal lainnya di tempat-tempat yang tidak dibenarkan.

Menurutnya, apabila terdapat orang Islam yang melakukan aksi-aksi kriminal tersebut, apalagi direncanakan dan menyebabkan hilangnya nyawa satu saja orang beriman, itu berarti orang tersebut telah memesan kavling di neraka Jahanam. Hal ini sesuai dengan kandungan Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 93.

UAH menegaskan bahwa apabila ada orang Islam berbuat hal yang tidak baik, maka dipastikan ada yang tidak tepat dalam pelajaran Keislamannya.

Ini seakan menekankan bahwa ketika sebuah tindakan kriminal terjadi, yang salah adalah individu pelakunya, entah karena ketidakpahaman, salah menafsirkan ayat, atau memang pilihan sikap dan tindakannya yang salah.

Sementara agamanya, kandungan Al-Qur'an-nya, yang digunakan sebagai dalil atau dasar tidaklah salah.

Ustaz yang kerap membagikan tausiyahnya lewat media YouTube ini bercerita bahwa ketika bom di jalan Thamrin Jakarta Pusat terjadi beberapa tahun lalu, UAH sedang berceramah di suatu wilayah di Lampung, Sumatra. Seorang jamaah bertanya pendapatnya tentang peristiwa bom Thamrin.

"Jihad fi sabilillah itu jihad di jalan Allah, bukan di jalan Thamrin", tandas UAH sambil berseloroh menanggapi pertanyaan jamaahnya tersebut.

Itulah tangkisan UAH atas aksi bom bunuh diri yang kerap terjadi dengan menjadikan ayat-ayat jihad atau sejenisnya sebagai dasar pembenaran atas tindakan tersebut.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x