Selamat! Peserta PPPK Kemenag 2022 Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Cetak Kartu Peserta Ujian Disini

- 16 Januari 2023, 13:52 WIB
Selamat! 75.083 Peserta PPPK Kemenag 2022 Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Segera Cetak Kartu Tanda Peserta Ujian Disini
Selamat! 75.083 Peserta PPPK Kemenag 2022 Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, Segera Cetak Kartu Tanda Peserta Ujian Disini /Tangkapan layar website BKN /

BANDUNGRAYA.ID- Kemenag mengumumkan peserta PPPK Kemenag 2022 yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi, informasi untuk kartu Tanda Peserta Ujian bisa dicetak pada link pada artikel ini.

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah merilis hasil seleksi adminitrasi pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022.

Sebanyak 75.083 dari jumlah total 224.518 honorer peserta PPPK Kemenag 2022 dinyatatakan lolos seleksi administrasi.

Pelamar yang lulus seleksi merupakan pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022. Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: BMKG Terkini: Daftar Wilayah Jawa Barat yang Harus Waspada, Cek Segera Wilayahmu di Sini!

Mengutip dari website resmi kemenag.go.id pada Senin 16 Januari 2023, Kemenag menjelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman SSCASN.

"Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi," jelas Nizar pada keterangan tertulisnya.

Pengumuman tersebut dapat diakses pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Peserta yang akan melakukan sanggahan dapat mempergunakan pada link tersebut.

Masa sanggah yang dimaksud bukan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah kembali dokumen dan bukan juga untuk menambahkan informasi.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x