BANDUNGRAYA.ID - PIP (Program Indonesia Pintar) Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dikabarkan akan cair pada bulan Agustus mendatang.
PIP merupakan bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat membiayai pendidikan.
Melalui program PIP Kemdikbud ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Penerima PIP Kemendikbud, Sangat Mudah Cukup Isi Data Siswa
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id berikut cara daftar dan persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan PIP Kemdikbud 2023.
Persyaratan Mengajukan PIP Kemdikbud 2023
-
Peserta Didik yang memiliki kartu KIP
-
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang memiliki kartu bantuan sosial dari pemerintah