Kemendikbud Bantah Penghapus Mata Pelajaran Sejarah pada Kurikulum Baru

- 19 September 2020, 15:29 WIB
Pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud Totok Suprayitno.
Pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud Totok Suprayitno. /ANTARA/Indriani

PR BANDUNGRAYA – Terkait adanya penghapusan mata pelajaran sejarah pada kurikulum baru untuk tingkatan SMA dan sederajat, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud, Totok Suprayitno membantah isu tersebut.

Menurutnya, penghapusan mata pelajaran sejarah merupakan informasi yang tidak benar.

Totok menegaskan bahwa pelajaran sejarah akan tetap ada dan selalu dipelajari di setiap generasi.

“Kemendikbud mengutamakan sejarah sebagai bagian penting keragaman dan kemajemukan serta perjalanan hidup bangsa Indonesia, pada saat ini dan yang akan datang,” kata Totok dalam keterangan, pada Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: Hubungan Kian Memanas, AS Larang TikTok dan WeChat Mulai Akhir Pekan Ini

Sebagaimana Pikiranrakyat-bandungraya.com mengutip dari RRI, Totok menjelaskan jika pelajaran sejarah merupakan identitas dan komponen penting sebagai bentuk bangsa yang besar, maka pelajaran tersebut akan terus jadi bagian penting dari kurikulum pendidikan Indonesia.

“Nilai-nilai yang dipelajari dalam sejarah merupakan salah satu kunci pengembangan karakter bangsa,” katanya.

Kemendikbud saat ini terus mengkaji rencana penyederhanaan kurikulum baru yang dikembangkan dari kurikulum 2013. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Kajian yang sedang dikaji Kemendikbud untuk kurikulum baru ini dengan memperhatikan dari berbagai hasil evaluasi implementasi kurikulum, baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat serta perubahan paradigma keragaman.

Baca Juga: Raup Uang Rp 3.8 Miliar, Pelaku Penyebaran Hoaks Catut Nama Tjahjo Kumolo untuk Menipu 55 Orang CPNS

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x