8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Tidak Hanya Makan dan Minum dengan Sengaja Saja Lho!

- 6 Maret 2024, 11:07 WIB
8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Tidak Hanya Makan dan Minum dengan Sengaja Saja Lho!
8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Tidak Hanya Makan dan Minum dengan Sengaja Saja Lho! /freepik/

BANDUNGRAYA.ID - Tinggal menghitung hari seluruh umat Muslim akan melaksanakan ibadah puasa. Puasa adalah salah satu ibadah utama dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia. 

Selama bulan Ramadhan, umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari sebagai bentuk pengendalian diri, meningkatkan kesadaran spiritual, dan mendekatkan diri kepada Allah. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan mengharuskan seseorang untuk menggantinya atau melakukan tindakan penebusan.

Pengertian Puasa dalam Islam

Puasa dalam Islam tidak hanya sekadar menahan diri dari makanan dan minuman. Lebih dari itu, puasa juga mengajarkan kesabaran, kontrol diri, dan empati terhadap mereka yang kurang beruntung. Selain itu, puasa juga merupakan cara untuk membersihkan jiwa dan meningkatkan kualitas spiritual seseorang.

Melansir dari berbagai sumber, berikut 8 hal yang bisa membatalkan puasa Anda, diantaranya:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja: Menelan makanan atau minuman dengan sengaja selama waktu puasa secara otomatis membatalkan puasa seseorang.

2. Berhubungan Intim: Melakukan hubungan intim dengan pasangan yang sah secara syar'i di luar waktu yang dibolehkan dalam Islam, yaitu dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, membatalkan puasa.

3. Muntah dengan Sengaja: Jika seseorang memuntahkan makanan atau minuman yang telah mereka konsumsi dengan sengaja, maka ini dapat membatalkan puasa.

4. Haid dan Nifas: Wanita yang mengalami haid (menstruasi) atau nifas (setelah melahirkan) diharuskan untuk tidak berpuasa selama periode ini, dan mereka harus mengganti hari-hari puasa yang mereka lewatkan setelah bulan Ramadhan berakhir.

5. Mendapat Hukuman Medis: Situasi medis tertentu di mana seseorang harus mengonsumsi obat atau makanan untuk alasan kesehatan yang sangat penting dapat membatalkan puasa.

6. Kehilangan Akal Sehat: Seseorang yang kehilangan akal sehat, misalnya, karena mabuk atau pingsan, tidak diharuskan untuk berpuasa selama masa ketidakmampuan mereka.

7. Menstruasi: Wanita yang sedang menstruasi tidak diharuskan untuk berpuasa selama periode ini.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x