Mendikbud Limpahkan Kewenangan Pada Daerah, Per Januari 2021 Siswa Bisa Jadi Belajar Tatap Muka

- 20 November 2020, 18:20 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat menggelar konferensi pers pemberian izin sekolah tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat menggelar konferensi pers pemberian izin sekolah tatap muka. /YouTube Kemendikbud

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah melakukan banyak pertimbangan termasuk dampak psikologis bagi anak didik jika mereka terlalu lama menempuh pembelajaran jarak jauh.

Atas dasar itu, Kemdikbud beserta tiga kementerian lainnya yakni Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri membuat penyesuaian kebijakan tentang pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang.

Pemerintah resmi memberikan kewenangan pada Pemerintah daerah atau kantor wilayah, termasuk wilayah Kementerian Keagamaan untuk memutuskan apakah suatu daerah layak menggelar pembelajaran tatap muka di semester genap tahun akademik 2022/2021 atau tidak.

Baca Juga: Pernah Merasa Hancur, Jimin BTS Ungkap Hal Apa yang Bisa Memberinya Kekuatan untuk Move On

Pemerintah pusat menilai pihak daerah lebih mengetahui bagaimana kondisi wilayahnya terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dan situasi Covid-19 di tempat masing-masing, sehingga kewenangan ini diberikan.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan kelurahan.

Walau demikian, Medikbud Nadiem Makarim tetap mengingatkan pihak daerah untuk mempertimbangkan pembelajaran tatap muka dari berbagai faktor.

Baca Juga: Antisipasi Terjadi Lonjakan Kemiskinan, Kemensos Siapakan Program yang Terencana

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” kata Nadiem Anwar Makarim pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat 10 November 2020 sebagaimana dilansir dari laman Kemdikbud.

Selain memperhatikan kondisi psikologis anak, pemberian kewenangan soal belajar tatap muka ini juga merupakan permintaan pihak daerah sendiri.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x