Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Senin 7 Februari 2022: Ada di 1 Tempat Saja

7 Februari 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Senin 7 Februari 2022: Ada di 1 Tempat Saja /korlantas.polri.go.id/

BANDUNGRAYA.ID - Informasi jadwal lokasi SIM Keliling Sumedang hari ini, Senin 7 Februari 2022 hanya ada di satu lokasi.

Layanan lokasi SIM Keliling Sumedang hari ini adalah di Depan Kantor Polsek Tomo, Kabupaten Sumedang.

Layanan SIM keliling Sumedang hari ini, beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11. 00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Senin 7 Februari 2022

Baca Juga: Jangan Heran Jika Ditransfer Rp600 Ribu per Bulan, Tanpa Daftar BSU Subsidi Gaji: Ini Cara Mendapatkannya!!

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Sumedang hari ini:

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Senin 7 Februari 2022

Baca Juga: Umuh Muchtar KECEWA, Harusnya Pertandingan Persib BANDUNG vs Bhayangkara FC Ditunda! Beginilah Jadinya

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Doa Memohon Kelapangan Hati dan Keberkahan Rezeki, Aa Gym: Kunci Kebahagiaan dan Ketenagan

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM C pemohon mesti mengeluarkan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Biaya diatas belum termasuk biaya asuransi Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 50 ribu.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler