Pasca Kecelakaan Maut Bus Masuk Jurang di Sumedang, Jasa Raharja Berikan Santunan

- 12 Maret 2021, 14:52 WIB
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021). Hingga Rabu (10/3) malam, petugas kepolisian mencatat sebanyak 22 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut dan 28 korban selamat dilarikan ke RSUD Kabupaten Sumedang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021). Hingga Rabu (10/3) malam, petugas kepolisian mencatat sebanyak 22 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut dan 28 korban selamat dilarikan ke RSUD Kabupaten Sumedang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

PR BANDUNGRAYA – Terjadi kecelakaan bus yang merenggut banyak korban jiwa di Sumedang pada Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Lebih lanjut, kecelakaan bus masuk jurang terjadi di tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado Sumedang, Jawa Barat.

Diketahui, kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana ini mengakibatkan sebanyak 29 orang dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Kemenhub Ungkap Fakta Lain Terkait Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Sumedang yang Menewaskan 29 Jiwa

PT. Jasa Raharja sebagai perusahaan di bidang asuransi sosial, memberikan santunan kepada para ahli waris korban jiwa dalam kecelakaan bus di Sumedang tersebut.

Budi Rahardjo selaku Direktur Utama Jasa Raharja mengatakan bahwa pada hari Jumat, 12 Maret 2021 pagi,  Jasa Raharja sudah menyerahkan bantuan ke 26 ahli waris korban meninggal melalui transfer langsung ke rekening para ahli waris.

“Sampai dengan Jumat pagi ini (12 Maret 2021), seluruh korban meninggal dunia yang sudah teridentifikasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun,” tutur Budi dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Gagal Lolos Kartu Prakerja? Segera Daftar Gelombang 14 dengan Ikuti 5 Tahapan Mudah Ini

Selain bantuan kepada korban meninggal, Jasa Raharja juga memberikan bantuan untuk korban luka-luka, dengan surat jaminan biaya maksimal sampai dengan Rp20 juta.

Diharapkan para korban tidak perlu khawatir akan biaya pengobatan sehingga dapat mempercepat proses pemulihan.

“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” tutur Budi.

Baca Juga: Lirik Lagu Rose BLACKPINK 'On The Ground', Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sejak kecelakaan Bus Sri Padma kencana di Sumedang terberitakan, Jasa Raharja langsung menindaklanjuti kabar tersebut dengan melakukan pendataan secara pro aktif, dan menjemput ‘bola’ untuk dapat langsung menyelesaikan penyerahan bantuan kepada ahli waris korban meninggal.

Jasa Raharja melakukan pemberian bantuan secepat mungkin sesuai dengan domisili para ahli waris korban meninggal yang pada umumnya tersebar di Bandung dan Purwakarta.

Baca Juga: Cek! Materi Tes Seleksi PPPK 2021 dari Kemendikbud di Link Guru Belajar dan Berbagi, Simak Cara Mudahnya

Pemberian bantuan kepada para korban meninggal akibat kecelakaan bus di Sumedang ini merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat bagi korban kecelakaan angkutan umum.

Pelayanan yang diberikan Jasa Raharja didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari lembaga yang bermitra strategis dengan Jasa Raharja, seperti kepolisian, rumah sakit, dinas Dukcapil dam pemerintah daerah.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x