Polisi Tetapkan Sopir yang Tewas di TKP Kecelakaan Bus Maut Sumedang Jadi Tersangka

- 15 Maret 2021, 19:47 WIB
Penetapan sopir bus sebagai tersangka ini sekaligus menandai penghentian proses penyidikan kasus (SP3) kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tanjakan Cae, Sumedang pada 10, Maret 2021 lalu.
Penetapan sopir bus sebagai tersangka ini sekaligus menandai penghentian proses penyidikan kasus (SP3) kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tanjakan Cae, Sumedang pada 10, Maret 2021 lalu. /instagram.com/sar_nasional/PRBandungRaya.com.

PR BANDUNGRAYA – Kecelakaan maut bus di Sumedang yang menyebabkan 29 penumpang tewas telah memasuki tahap akhir penyidikan polisi.

Pasalnya, pihak kepolisian secara resmi menetapkan supir bus pariwisata sebagai tersangka kecelakaan maut di Sumedang.

Penetapan sopir bus sebagai tersangka ini sekaligus menandai penghentian proses penyidikan kasus (SP3) kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tanjakan Cae, Sumedang pada 10, Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Kabar Baik dari Ridwan Kamil, Jabar Keluar Zona Merah Covid-19, 'Angka di Desa-desa Sudah Turun'

Diketahui, sopir pengemudi bus pariwisata T 7591 TB, bernama Yudiawan (42 tahun) turut terdaftar dalam data 29 korban.

Berdasarkan keterangan Dirditlantas Polda Jawa barat, Kombes Pol Eddy Djunaedi, keputusan penghentian penyidikan diambil lantaran tersangka, sopir bus, telah meninggal dunia saat kecelakaan terjadi.

Oleh karenanya, penyidik secara resmi mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga: Amien Rais Tuding Jokowi Langgengkan Kekuasaan, Mahfud MD dan Politisi PKS Beri Penjelasan Begini

Baca Juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Ranah Politik DPR, MPR, Ini Penjelasan Mahfud MD

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x