Sah! Yana Sang Pelaku 'Prank Cadas Pangeran' Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Pasal yang Mendeliknya!

- 22 November 2021, 14:43 WIB
Sah! Yana Sang Pelaku 'Prank Cadas Pangeran' Ditetapkan Tersangka, Berikut Pasal yang Mendeliknya!
Sah! Yana Sang Pelaku 'Prank Cadas Pangeran' Ditetapkan Tersangka, Berikut Pasal yang Mendeliknya! /Humas Polres Sumedang

BANDUNGRAYA.ID - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago memberikan keterangan atas kasus Yana yang viral dengan "prank Cadas Pangeran".

Kombes Erdi mengatakan, Yana resmi per Senin 22 November 2021 ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang menjerat Yana yakni pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 146 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Pelaku yang Menghina Ibu Arteria di Bandara Sebut Dirinya Keluarga TNI Bintang 3, Arteria Tempuh Jalur Hukum

Kombes Erdi juga menyebut Yana dengan sengaja merekayasa cerita dengan cara seolah dirinya menjadi korban kriminal di Cadas Pangeran.

"Dia merasa seolah-olah ada perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka," kata Erdi dalam konferensi pers hari ini.

Erdi menjelaskan, dengan adanya penetapan Yana sebagai tersangka, Yana terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mengetahui Penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Halaman:

Editor: Kiki Fijay

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x