PIKIRAN RAKYAT - Kabupaten Sumedang menjadi satu dari dua wilayah Bandung Raya yang menduduki zona biru virus corona, artinya kegiatan ekonomi bisa dilaksanakan 90 persen.
Kendati demikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bersama Majelis Ulama Indonsia) resmi melarang pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah secara berjemaah di masjid atau lapangan mengingat virus corona masih mengintai.
Hal ini berbanding terbalik dengan wilayah Kabupaten Bandung Barat yang sama-sama berada dalam zona biru, namun pemerintah setempat mengizinkan pelaksanaan salat Id di masjid dengan sejumlah syarat.
Baca Juga: Sehari-hari Tak Bekerja, Bapak Lalan Pengidap Stroke Tak Bisa Berobat karena Menunggak BPJS 4 Tahun
Berdasarkan keputusan dari rapat pembahasan Fatwa MUI No. 28 tahun 2020 tentang Kaifiat (Tata Cara) Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19, belum ada kelonggaran untuk ibadah salat berjamaah di masjid sebab pandemi di Sumedang belum dapat dikendalikan sepenuhnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir, Wakil Bupati H Erwan Setiawan, Kadinkes Kabupaten Sumedang Dadang Sulaeman, Direktur Rumah Sakit Aceng Solahudin, dan jajaran MUI Kabupaten Sumedang.
"(Salat Id) bisa di lapangan, bisa di masjid, dan bisa di rumah. Semua bergantung kepada ahli yang kredibel dalam menentukan zona penyebaran virusnya, baik itu zona merah, kuning, dan hijau. Apakah di daerahnya terkendali atau tidak," kata Dony Ahmad.
Baca Juga: Suara Dentuman Misterius Kembali Teror Warga Bandung, Terdengar Sejak Dini Hari
Kesimpulannya, lanjut Bupati, kebijakan yang telah dikeluarkan masih tetap diberlakukan.
Artinya belum ada kelonggaran untuk ibadah salat berjamaah di tempat ibadah karena Covid-19 di Sumedang masih belum dapat dikendalikan sepenuhnya. Kalau dilonggarkan bisa mempengaruhi pekerjaan yang sudah dilakukan.