Walaupun Berada di Zona Biru, MUI Sumedang Putuskan Larang Salat Idulfitri 1441 H di Masjid

- 22 Mei 2020, 12:17 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat melaksanakan salat Idul Adha 10 Dzulhijah 1440 Hijriah Tingkat Provinsi Jawa Barat di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Minggu 11 Agustus 2019.* DOK. HUMAS PEMPROV JABAR DOK. HUMAS PEMPROV JABAR
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat melaksanakan salat Idul Adha 10 Dzulhijah 1440 Hijriah Tingkat Provinsi Jawa Barat di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Minggu 11 Agustus 2019.* DOK. HUMAS PEMPROV JABAR DOK. HUMAS PEMPROV JABAR /

PIKIRAN RAKYAT - Kabupaten Sumedang menjadi satu dari dua wilayah Bandung Raya yang menduduki zona biru virus corona, artinya kegiatan ekonomi bisa dilaksanakan 90 persen.

Kendati demikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bersama Majelis Ulama Indonsia) resmi melarang pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah secara berjemaah di masjid atau lapangan mengingat virus corona masih mengintai.

Hal ini berbanding terbalik dengan wilayah Kabupaten Bandung Barat yang sama-sama berada dalam zona biru, namun pemerintah setempat mengizinkan pelaksanaan salat Id di masjid dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Sehari-hari Tak Bekerja, Bapak Lalan Pengidap Stroke Tak Bisa Berobat karena Menunggak BPJS 4 Tahun

Berdasarkan keputusan dari rapat pembahasan Fatwa MUI No. 28 tahun 2020 tentang Kaifiat (Tata Cara) Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19, belum ada kelonggaran untuk ibadah salat berjamaah di masjid sebab pandemi di Sumedang belum dapat dikendalikan sepenuhnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir, Wakil Bupati H Erwan Setiawan, Kadinkes Kabupaten Sumedang Dadang Sulaeman, Direktur Rumah Sakit Aceng Solahudin, dan jajaran MUI Kabupaten Sumedang.

"(Salat Id) bisa di lapangan, bisa di masjid, dan bisa di rumah. Semua bergantung kepada ahli yang kredibel dalam menentukan zona penyebaran virusnya, baik itu zona merah, kuning, dan hijau. Apakah di daerahnya terkendali atau tidak," kata Dony Ahmad.

Baca Juga: Suara Dentuman Misterius Kembali Teror Warga Bandung, Terdengar Sejak Dini Hari

Kesimpulannya, lanjut Bupati, kebijakan yang telah dikeluarkan masih tetap diberlakukan.

Artinya belum ada kelonggaran untuk ibadah salat berjamaah di tempat ibadah karena Covid-19 di Sumedang masih belum dapat dikendalikan sepenuhnya. Kalau dilonggarkan bisa mempengaruhi pekerjaan yang sudah dilakukan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x