"Keputusan akhirnya disimpulkan bahwa segala aturan pembatasan, termasuk beribadah, tetap dilanjutkan. Kita sudah lama melakukan upaya PSBB ini. Kemudian kalau dilonggarkan, tentu akan mempengaruhi pekerjaan yang sudah dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Laporkan 80 Persen Bansos Corona April Baru Didistribusikan Jelang Lebaran
Ia menambahkan, pertimbangannya adalah bahwa salat berjamaah di mesjid sunat muakkad dan MUI sudah memberikan pilihan bisa dikerjakan di rumah.
"Para ahli yang kredibel pun tadi menyampaikan bahwa mereka belum bisa menentukan sebuah tempat ini aman atau tidaknya bila ada kerumunan. Belum bisa menentukan ada tidaknya penyebaran penyakit dan belum bisa ada yang menjamin di lapangan," ujarnya
Ia mengungkapkan, dengan banyaknya para pemudik yang berdatangan tiap hari dan terus bertambah, tentu perlu ada jaminan saat mereka ikut Salat Id berjamaah di lapangan atau mesjid.
Baca Juga: Lebaran 1441 H Sebentar Lagi, Warga Sumedang Ramai-ramai Gadai Emas
"Perlu ada jaminan khusus atas kesehatan mereka, termasuk protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik atau tidak. Apalagi aparat pun sangat terbatas," ujarnya.
Oleh karena itu, kesimpulan rapat Pemerintah Daerah, Forkopimda dengan jajaran MUI, Ormas Islam, pakar dari Dinkes, dan RSUD tetap pada keputusan semula yakni mempedomani pembatasan dalam beribadah.
"Kami memutuskan untuk Salat Id dilaksankan sesuai dengan arahan MUI yakni di rumah. Dan panduannya sudah ada dari MUI bagaimana kaifiat Salat Id," kata dia.***