New Normal Sumedang Terealisasi, Disparbudpora Siapkan SOP bagi Objek Pariwisata

- 30 Mei 2020, 14:04 WIB
OBJEK Pariwisata Kampung Karuhun, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.* @kampungkaruhun/INSTAGRAM
OBJEK Pariwisata Kampung Karuhun, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.* @kampungkaruhun/INSTAGRAM /

PIKIRAN RAKYAT - Kabupaten Sumedang menjadi satu dari 15 wilayah di Jawa Barat yang mulai menerapkan adaptasi kehidupan baru atau new normal.

New normal merupakan salah satu upaya pemerintah meminimalisasi penyebaran virus corona sekaligus menggerakkan roda ekonomi agar masyarakat bisa tetap hidup di tengah pandemi.

Menyusul adanya keputusan wilayah new normal dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang juga telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi tempat wisata.

Baca Juga: Ngotot Pulang Kampung saat Pandemi, Ketua RT di Soreang Beri Sanksi Sosial Minta Warga Jauhi Pemudik

Tempat wisata memang merupakan salah satu sektor penggerak ekonomi masyarakat Sumedang, sehingga selain pusat perbelanjaan dan masjid, objek pariwisata juga menjadi salah satu tempat yang memiliki peluang untuk kembali dibuka saat new normal.

Dilaporkan Humas Kabupaten Sumedang, Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa mengatakan akan melakukan komunikasi langsung dengan para pengelola objek pariwisata melalui organisasi PHRI, dan organisasi lainnya.

"Sehingga saat pelaksanaan new normal nanti, para pelaku usaha sudah siap," kata Hari pada seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemkab Sumedang, Sabtu 30 Mei 2020.

Baca Juga: PSBB Kota Bandung Diperpanjang, Oded M Danial Tegaskan Mal dan Sekolah Tak Boleh Beroperasi

Setiap destinasi wisata wajib melaksanakan SOP yang telah ditetapkan sehingga pengunjung akan merasa aman ketika berada di luar rumah.

Hari menuturkan setiap destinasi wisata yang belum melakukan persiapan sempurna tidak akan diberikan izin untuk beroperasi kembali.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya saat new normal, jika ada pelanggaran dari pihak pengelola objek pariwisata, maka Disparbudpora tidak akan segan melakukan peringatan bahkan mencabut izin usaha.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x