New Normal Sumedang 2 Juni, Simak Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru di Tempat Kerja dan Rumah Ibadah

- 1 Juni 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi New Normal.*
Ilustrasi New Normal.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai wilayah yang saat ini dikategorikan sebagai zona biru berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kabupaten Sumedang diizinkan menerapkan adaptasi kebiasaan baru atau new normal terhitung sejak 2 Juni 2020.

Seiring dengan masuknya Kabupaten Sumedang ke era new normal, demi menjalankan roda ekonomi di tengah pandemi virus corona, sejumlah kegiatan usaha, ibadah, dan sekolah direlaksasi sesuai protokol kesehatan COVID-19.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemkab Sumedang, berikut ini panduan pencegahan virus corona di tempat kerja dan rumah ibadah yang sesuai dengan protokol adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Baca Juga: Viral Foto Wallpaper Pemandangan Sebabkan Ponsel Samsung Alami Kerusakan, Ini Dugaan Penyebabnya

Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal di tempat kerja

Pertama, pemilik atau pengelola tempat kerja harus terlebih dahulu menetapkan kebijakan pengendalian COVID-19, untuk bisa dilaksanakan oleh para pekerjanya.

Kebijakan dilihat dari jumlah pekerja, rata-rata usia pekerja, jam kerja karyawan, dan jumlah pengunjung yang datang bila perusahaan bergerak disektor pelayanan, hal ini harus dikoordinasikan dengan dinas kesehatan setempat.

Baca Juga: Dua Bulan Ditutup Karena Corona, Kini Masjid Al-Aqsa di Palestina Terbuka Kembali untuk Jemaah

Kedua, pengelola tempat kerja harus memfasilitasi segala kebutuhan untuk memenuhi syarat tempat kerja yang aman dan sehat guna menghindari penularan virus.

Pengelola wajib membersihkan tempat kerja secara berkala, melakukan disinfeksi ruangan kerja, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan mengatur jaga jarak aman antar pekerja.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x