Sopir dan Kernet Tak Punya SIKM, Bus AKAP di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang Belum Bisa Beroperasi

- 17 Juni 2020, 08:13 WIB
ILUSTRASI bus di terminal.*
ILUSTRASI bus di terminal.* //RETNO HERIYANTO/PR/

PR BANDUNGRAYA - Kabupaten Sumedang menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang telah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.

Seiring dengan hal itu, sejumlah kegiatan di sektor ekonomi seperti mal dan pusat perbelanjaan boleh digelar kembali dengan syarat harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

Sejumlah terminal di Kabupaten Sumedang juga telah kembali beroperasi, demikian juga dengan Terminal Tipe A Ciakar Sumedang. Namun demikian, khusus untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tujuan Jakarta di terminal tersebut belum bisa beroperasi hingga saat ini.

Baca Juga: 7 Tahun Berkarier dengan BTS, Jimin: Jika Tak Perbaharui Kontrak, Kami Tak Bisa Lihat Satu Sama Lain

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemkab Sumedang, kondisi bus AKAP yang belum bisa beroperasi kembali disebabkan oleh tidak adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) baik dari pihak penumpang maupun pihak awak bus.

DKI Jakarta memang masih dikategorikan sebagai zona merah mengingat penyebaran virus corona di ibu kota Indonesia tersebut cukup pesat dan banyak.

Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020, siapapun warga yang hendak pergi ke Jakarta harus memiliki SIKM.

Baca Juga: Woo Ji Yoon Eks BOL4 Resmi Debut Sebagai Solo Karier dengan 'O:Circle'

Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Dadang Suganda mengatakan, bus AKAP di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang sendiri hanya melayani operasional untuk dua jurusan, yakni Sumedang-Kampung Ramputan (Jakarta) dan Sumedang-Tangerang.

Dengan demikian baik awak bus maupun pengumpang yang hendak menggunakan bus AKAP di terminal tersebut harus memiliki SIKM.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x