Ikuti Aturan Gubernur, Pemkab Sumedang Bakal Terapkan Denda bagi Warga Tak Pakai Masker

- 16 Juli 2020, 11:11 WIB
Pembeli dan penjual di Wisata Kuliner Pasar Lama menggunakan masker.
Pembeli dan penjual di Wisata Kuliner Pasar Lama menggunakan masker. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi.

"Nanti ada aturan mainnya. Setelah ada aturan dari provinsi, kami akan selaraskan," ujarnya.

Baca Juga: Laporan Nielsen 2020: BTS dan The Beatles, Satu-satunya Grup dengan Penjualan Album 1 Juta Keping

Dalam penerapannya nanti, kata Dony Ahmad Munir, aparat gabungan dari Gugus Tugas akan dilibatkan untuk melakukan pemantauan, mulai dari Satpol PP, aparat kepolisian, dan TNI.

"Secara teknis seperti tilang, dan itu denda warga yang tak pakai masker akan berlaku juga di Sumedang," kata Dony Ahmad Munir.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Dinilai Berlebihan Klaim Rekor Lagu 'Sweet Night' V BTS, ARMY Serang Melanie Fontana: Kamu Siapa?

Sanksi denda tersebut rencananya bakal diterapkan mulai 27 Juli 2020.

"Sekarang warga harus lebih disiplin, pakai masker karena bakal ada denda Rp100.000 hingga Rp150.000. Kalau ada yang gak sanggup bayar bisa diganti dengan sanksi sosial atau sanksi lain," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x