Dari Jembatan Cincin hingga Rumah Cut Nyak Dien, Simak 21 Situs Cagar Budaya di Sumedang

- 17 Juli 2020, 12:00 WIB
JEMBATAN Cincin di Jatinangor/YASIR ABDI THOYIB
JEMBATAN Cincin di Jatinangor/YASIR ABDI THOYIB /

PR BANDUNGRAYA - Sebanyak 21 situs bersejarah di Kabupaten Sumedang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya atau sesuatu yang dilindungi untuk kemudian dilestarikan.

Sebelumnya, satu situs bersejarah di kawasan Jalan Prabu Geusan Ulun dihapus dari catatan cagar budaya Kabupaten Sumedang, sehingga, dari sebelumnya ada 22 cagar budaya, kini tersisa 21 cagar budaya di Sumedang.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemkab Sumedang, Jumat 17 Juli 2020, penetapan cagar dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemudan dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang.

Berikut ini daftar 21 cagar budaya di Sumedang.

Baca Juga: Siapkan Kertas HVS! Sistem Cetak Sendiri KK dan Akta Kelahiran di Sumedang Telah Berlaku

1. Monumen Lingga
2. Gedung Bumi Kaler
3. Benteng Gunung Gadung
4. Benteng Gunung Koentji
5. Benteng Gunung Palasari
6. Gedung Disbudparpora
7. Jembatan Cincin Cikuda Jatinangor
8. Jembatan Cincin Kuta Mandiri
9. Makam Cut Nyak Dien
10. Makuta Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun
11. Meriam Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun.
12. Bunker Jati Sari
13. Pendopo Sumedang Utara
14. Prasasti Pembangunan Jalan Raya Pos
15. Rumah Cut Nyak Dien
16. Rumah Lama Tipe 2 milik Agus Ruhana
17. Siger Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun
18. Gedung Srimanganti
19. Struktur Bangunan Ragadiem
20. Wisma Gending
21. Monumen Loji.

Baca Juga: Salah Terjemahkan Ungkapan Jungkook di 'Run BTS', ARMY Korea Kecam Aplikasi V

Penetapan cagar budaya diputuskan agar nantinya benda bersejarah tersebut bisa tetap dilestarikan.

Kepala Seksi Kepurbakalaan dan Sejarah, Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Cece Saefudin mengatakan, penetapan cagar budaya tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang nomor 7 tahun 2015 tentang pelestarian bangunan, struktur dan Kawasan Cagar Budaya dan Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda.

Cece mengatakan, sebelumnya, bangunan bersejarah di Sumedang yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya ada 22.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x