Desa Sirnasari Sumedang Siapkan Lahan Gratis bagi Keluarga Pra Sejahtera untuk Bangun Rumah

- 22 Juli 2020, 09:41 WIB
Pemerintah Desa Sirnasari, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang bakal menyewakan lahan kas desa yang disulap menjadi 1.000 kapling untuk warga pra sejahtera yang ingin memiliki hunian pribadi.
Pemerintah Desa Sirnasari, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang bakal menyewakan lahan kas desa yang disulap menjadi 1.000 kapling untuk warga pra sejahtera yang ingin memiliki hunian pribadi. /Dok. Humas Pemkab Sumedang

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Desa Sirnasari, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang bakal memberikan fasilitas berupa lahan kapling seluas 10 tumbak bagi warganya dari keluarga pra sejahtera yang belum memiliki rumah.

Fasilitas lahan hunian tersebut akan diberikan secara cuma-cuma alias gratis oleh pihak Desa Sirnasari.

Melalui tanah kas desa, Pemerintah Desa Sirnasari tengah melakukan pematangan lahan di Blok Jejembul seluas 22 hektare. Hal itu dilakukan agar program lahan hunian gratis bagi keluarga pra sejahtera bisa segera digunakan.

Baca Juga: Sultan Sepuh XIV Cirebon Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat Meninggal Dunia

Diprediksi, proses pematangan lahan akan memakan waktu selama sekira dua bulan.

"Kami rencanakan untuk pematangan lahan saja sekitar 60 hari kerja. Nantinya akan di kapling-kapling sesuai kebutuhan," kata Kepala Desa Sirnasari, Ateng Ali sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemkab Sumedang, Rabu 22 Juli 2020.

Ateng mengatakan, rencananya pihak pemerintah desa akan membuat 1.000 kapling dengan luas 10 tumbak per kalping.

Baca Juga: Perwakilan Komunitas Ojol Apresiasi Aktivasi Penumpang, Oded M. Danial Tambah Usul Buat Koperasi

Untuk sementara, kapling akan dibuatkan setengah dari target, atau sebanyak 500 kapling terlebih dahulu.

Dari 500 kapling ini, nantinya akan dialokasikan bagi warga tidak mampu yang belum memiliki lahan rumah, secara gratis.

Warga hanya akan dipungut biaya proses pematangan lahan dengan nominal yang akan dimusyawarahkan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadi Woody Toy Story hingga Scar The Lion King, Begini Cara BTS Hibur ARMY di Run BTS Episode 109

Warga yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut harus memenuhi persyaratan dari pihak desa, yakni dengan menunjukkan KTP, KK, dan membuktikan bahwa keluarganya tidak mampu.

"Syarat bagi warga yang ingin mendaftar untuk menempati kapling hanya KTP dan KK, serta benar-benat kondisi tidak mampu. Setelah kapling di daftar silahkan warga membangun rumah di kapling tersebut. Jadi pihak desa hanya akan memasilitasi lahan saja," ucap Ateng Ali.

Lebih jauh Ateng menyebutkan, pada prinsipnya fasilitas lahan kapling tersebut hanya bersifat disewakan atau statusnya hak guna pakai saja. Sehingga lahan kapling itu tidak bisa dimiliki warga.

Baca Juga: Cara Membedakan Biografi dan Autobiografi, Pengertian dan Persamaan Biografi dan Autobiografi

"Karena kapling ini kan lahan tanah kas desa jadi tidak boleh dimiliki. Kami hanya ingin membantu kepada warga menyediakan lahan agar mereka berpikir membangun rumah di kapling itu," kata Ateng.

"Kemudian lahan itu sistem sewanya ke pemerintah desa dengan biaya yang dimusyawarahkan. Dan selama ditempati lahan tidak boleh diperjual belikan," tutur dia.

Ateng mengatakan, langkah kebijakan ini tak lain untuk memberikan kemudahan pada warga kurang mampu yang berkeinginan mendirikan rumah meski dilahan status sewa.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x