Mulai Dibagikan pada Pengantin Baru di Sumedang, Berikut Pengertian Kartu Nikah

- 1 Agustus 2020, 15:41 WIB
Pasangan suami istri di Sumedang akan mendapatkan kartu nikah selain buku nikah.
Pasangan suami istri di Sumedang akan mendapatkan kartu nikah selain buku nikah. /Dok. Humas Pemkab Sumedang

PR BANDUNGRAYA - Pasangan pengantin baru di Sumedang kini bakal diberikan bonus kartu nikah setelah diberikan buku nikah oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini sesuai dengan kebijakan baru dari Kemenag yang mulai berlaku Januari 2020.

Kartu nikah memiliki bentuk fisik yang amat berbeda dengan buku nikah. Kartu nikah justru lebih memiliki kemiripan dengan kartu identitas seperti KTP dan SIM.

Baca Juga: Pantauan Arus Lalu Lintas Kota Bandung Hari Ini: Dago dan Kawasan Wisata Lembang Padat

Tujuan dibuatnya inovasi kartu nikah menurut Plt Kasie Bimas Islam Kemenag Sumedang, Sjamsu Rizal adalah untuk mewujudkan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi, mudah dibawa, dan memiliki akurasi data.

Kartu nikah sendiri memuat informasi pernikahan seperti nama, nomor akta nikah, nomor porforasi nikah, serta tempat dan tanggal pernikahan.

Di Sumedang sendiri, Rizal mengatakan saat ini pihaknya masih memiliki masalah keterbatasan fasilitas pencetakan kartu, sehingga kartu nikah baru akan diberikan pada pasangan suami istri dalam beberapa waktu setelah akad berlangsung.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Foto Jokowi dan Ahok di Panti Rehabilitasi Gangguan Mental

"Prosesnya memang tidak sekaligus dan untuk pemberian kartu nikah pertama bagi pasangan pengantin baru secara simbolis sudah dilakukan bulan Juli lalu oleh Kepala Kemenag Sumedang saat apel pagi di halaman Kantor Kemenag," kata Rizal sebagaimana dilaporkan Humas Pemkab Sumedang, Sabtu 1 Agustus 2020.

Sejauh ini, Kemenag Sumedang telah mencetak sekira 600 kartu nikah bagi pasangan pengantin baru.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x