PR BANDUNGRAYA - Penggunaan media sosial di tengah kemajuan teknologi seperti sekarang telah menjadi bagian dari gaya hidup banyak orang.
Namun, media sosial tidak digunakan secara sembarangan, masih ada undang-undang yang mengaturnya.
Belakangan ini banyak kasus-kasus di media sosial yang berujung ke jalur hukum.
Seperti video viral yang baru-baru ini terjadi, yang memperlihatkan seorang ibu-ibu nekat menggunting Bendera Merah Putih Republik Indonesia.
Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher
Banyak masyarakat dan juga warganet yang merasa geram atas perbuatan itu, bahkan menuntut agar pihak kepolisian menangkap semua pelakunya termasuk yang merekam video tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan bahwa motif dari aksi pengguntingan bendera Merah Putih di Sumedang itu karena jengkel melihat anaknya membawa bendera tersebut kemana pun.
"Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakan ini karena kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang kemana pun selalu membawa bendera Merah Putih itu," kata Erdi dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara pada Kamis, 17 September 2020.
Pihaknya sudah memboyong dan memeriksa ketiga tersangka kasus pengguntingan bendera Merah Putih itu ke Kepolisian Resor (Polres) Sumedang.
Baca Juga: iOS 14 Versi Final Resmi Dirilis, Berikut Daftar Perangkat yang Mendukung Sistem Tersebut