Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp50.000.
Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya, Anda selalu melihat masa berlaku SIM secara berkala.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang Hari Ini, 18 Oktober 2020: Total Ada 222 Kasus Positif
Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak aman.***