SK PENSIUN LAMBAT

Assalamu'alaikum.
Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Yth.
Saya seorang guru SLBN Widi Asih Kab. Pangandaran, nama Jahidin, NIP 196105121990031004. Terlihat dari NIP saya bahwa pensiun saya adalah 1 Juni 2021. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Februari 2020 saya sudah memasukkan berkas usulan pensiun ke Bagian Kepegawaiant Disdik Jabar. Tujuannya agar SK Pensiun saya tidak terlambat. Namun kenyataannya sampai saat ini tgl 24 Mei 2021 dalam kurun waktu 1 tahun 4 bulan, sampai Gaji ASN saya sudah disetop untuk bulan Juni 2021, SK Pensiun saya belum selesai.

Rasanya kontradiktif dengan era digitalisasi yg sudah serba IT hanya untuk membuat sebuah SK Pensiun tidak selesai dalam waktu yang begitu lama. Sungguh tidak profesional dan merugikan.
Akibat pengerjaan yang lemot ini sampai2 saya tidak terdaftar/tidak dapat Program Kewirausahaan, padahal itu program yg sangat berarti tentunya bagi yang mau Pensiun. Lagi pula bukankah semua ASN berhak dapat Program Kewirausahaan ?

Saya kira kebijakan yg dibuat berkenaan dgn Kewirausahaan bagi ASN yang mau pensiun tidak seperti undian berhadiah. Siapa cepat dia dapat, siapa dekat dia dapat? Kalau seperti itu tentu tidak adil rasanya. Dan apa kriterianya kalau yg diberi cuma sebagian orang saja, teman saya dapat sedangkan saya tidak dapat. Tolong kepada Bapak pembuat kebijakan untuk meninjau ulang kebijakan tentang Program Kewirausahaan ini kalau realisasinya tidak adil.

Terpopuler

Kabar Daerah

x